Social on problem
PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PERNIKAHAN
DINI DI INDONESIA
Pertama-tama saya akan menjelaskan mengenai apa yang di maksud pernikahan dibawah umur atau perkawinan dini.
PENGERTIAN PERNIKAHAN DINI MENURUT PARA AHLI
Pernikahan Dini adalah pernikahan yang biasanya dilakukan oleh pasangan muda mudi dibawah umur 16 tahun. Dan pada umumnya mereka dikisaran umur 13 sampai 16 tahun.
Dalam hal ini pernikahan dini menurut undang-undang adalah pernikahan yang tidak sesuai dengan UU perkawinan bab 11 pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat diizinkzn jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita mencapai usia 16 tahun. Dengan demikian jika masih dibawah umur tersebut, maka pernikahan tersebut dinamakan pernikahan dini.
Pengertian pernikahan dini menurut BKKBN adalah pernikan dibawah umur yang disebabkan oleh factor social, pendidikan, ekonomi, budaya, factor orang tua, factor diri sendiri dan tempat tinggal.
Pengertian pernikahan dini dalam pandangan islam. Adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang belum baligh
Menikah merupakan salah satu tahapan penting dalam kehidupan seseorang. Untuk itu pernikahan harus dipersiapkan dengan matang baik dari segi mental, ekonomi, dan sebagainya. Ada istilah pernikahan dini yang muncul dalam masyarakat yang konotasinya kurang baik. Pernikahan dini diannggap pernikahan yang dilakukan terlalu awal dan tanpa persiapan yang matang.
Saya sedikit mengajak bagaimana kita sama-sama kembali melihat mengertian pengertian pernikahan dini dari beberapa sudut pandang.
Pertama menurut negara, dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bab 11 pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa usia minimal pernikahan bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan usia minimal 16 tahun. Pernikahan dibawah usia yang diperbolehkan oleh Negara dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Disini undang-undang nomor 23 tanuh 2002 tentang perlindungan anak
Anak adalah amanah dan karunia tuhan yang maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategi dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara di masa depan. Oleh karena itu anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk memberikan perlindungan hokum kepada anak, pemerintah Indonesia membentuk UU nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam lajunya perkembangan social (Dinamis) hari ini tidak terlepas dari timbulnya berbagai persoalan.yang dapat dilihat, dari kekerasan seksual dalam ruang lingkup kehidupan suatu masyarakat. Terutama, anak-anak di usia remaja dan anak dibawah umur 14 dan 16 tahun.
Yang dalam perkembangan ini, masih dalam tanggung jawab orang tua untuk pendidikan berlanjut moral dan akhlak yang baik. Kekerasan seksual pada kaum perempuan, kita dapat mengetahui dari berbagai aspek literature maupun social media baik media cetak maupun media online yang rata rata berakibat pada berkurangnya masa pertumbuhan produktifitas kaum perempuan, akhir akhir ini begitu banyak terjadi pernikahan dini di berbagai daerah. Terutama daerah perkotaan yang rawan kekerasan seksual,pada tanngal 23 desember 2017 terjadi pelecehan seksual di (Jakarta timur,pasar rebo)sumber.wartakota.tribunnews.com
Dan yang paling memprihatinkan pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia bagian timur, terdata ternate dan tidore kepulauan memiliki potensi perkawinan dini yang cukup tinggi selain itu kayoa dan beberapa kecamatan lainnya terdapat tingkat perkawinan dini,lihat, kabupaten Halmahera selatan. salah satunya desa liaro kec.bacan timur selatan perkawinan dini begitu akut dalam pertumbuhan social ini dikarenakan minimnya kesadaran pendidikan di desa tersebut. Perkawinan dini, sudah seperti kebiasaan turun temurun dari orang orang terdahulu (nenek moyang). Dalam prespektif masyarakat anak yang di bawah umur jika tidak lagi berhubungan dengan aktivitas pendidikan maka, diharuskan untuk nikah di usia muda/dini. Hal ini tentunya mempunyai dampak negative terhadap kesehatan dan fisik.
Hal ini diketahui karena saya merupakan penduduk desa tersebut, yang tentunya mengharapkan penerus penerus yang baik dari kalangan perempuan. Pelecehan seksual pun terjadi diluar dari pernikahan dini yang berakibat pada putusnya proses pendidikan.
Perkawinan dini sampai hari ini, masih tetap terjadi dan kedepannya akan terjadi lagi jika tidak disikapi dengan bijak oleh persoalan yang cukup dialektik. Perkembangan ini sudah mencapai 50% dari 100% kaum perempuan dibawah usia.yang rata rata siswa(perempuan) yang merupakan pelajar SD,SMP dan SMA yang berujung pada perkawinan dini.
Persoalan pernikaha dini, hari ini masih marak di Indonesia. Perlindungan anak di Indonesia. Sampai hari ini kejadian dan persoalan timbul dan terus bekembang dan masih belum cukup memadai dalam hal tersebut, permasalahan dari tingkat nasional sampai pada tingkat pedesaan dan beberapa masyarakat yang bertempat tinggal di pelosok, belum tersentuh perlindungan anak. Yang bertujuan untuk menjaga, melindungi, dan mengembangkan potensi anak-anak dibawah umur.
Persoalan seperti ini, sudah seharusnya pemerintah lebih memperhatikan setiap perkembangan masyarakat, agar hal hal yang tidak sesuai dan keluar dari beberapa ketentuan hukum. Biasa diselesaikan dengan bijak dan mengikuti peraturan perlindungan anak di Indonesia. Selain itu diperlukan pengawasan yang baik diluar dari pengawasan hukum, karena pada pengawasan orang tua dan lingkungan lebih baik dalam memperbaiki kebiasaan dan tingkah laku dalam lingkungan social. Dari sisi pendidikan juga perlu memberikan pendidikan pada setiap anak-anak didik untuk berperilaku yang sopan dan santun untuk menjadi penerus dan pejuang bangsa yang produktif juga efektif berkehidupan social yang manusiawi. Karena perkembangan pendidikan hari ini turun drastis yang menyebabkan anak-anak yang dibawah umur selalu bersikap dan tindakan aneh, ini juga merupakana persoalan yang dapat berakibat pada persoalan yang tidak di inginkan bangsa dan orang tua. Anak-anak dibawah usia atau dibawah umur masih sangat membutuhkan pendidikan yang formal dalam menjalani kehidupan yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Negara.
Demikian harapan dan orang tua pastinya tidak menginginkan setiap anak terjerumus pada kejadian seperti pernikahan dibawah usia atau pernikahan dibawah umur. dari beberapa persoalan yang terjadi dalam kehidupan social, dapat dijadikan metode untuk merubah persoalan yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Agar lebih baik langkah dalam mengatasi perkawinan dini dan pelecehan seksual, dapat dipertegas pengawasan disetiap factor untuk menghindari hal hal yang demikian. Karena jika tidak disikapi dengan segera, maka, sudah pastinya pelecehan seksual dan perkawinan dini terus terjadi pada anak-anak di bawah umur hanya kerana kurangnya pengawasan dan perhatian orang tua pada lingkungan social, yang sebenarnya sangat penting jika memberikan ajaran yang baik pada anak-anak dibawah umur dan tidak menciptakan kegagalan masa depan anak-anak bangsa, setiap anak adalah titipan bangsa untuk menjadi penerus perubahan diri sendiri, masyarakat, bangsa, dan kehidupan social luas
Komentar
Posting Komentar